Call us now:
Istilah-istilah dalam Hukum Kepailitan dan PKPU

A. INSOLVENSI Pengertian: Berdasarkan Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK-PKPU”), yang dimaksud dengan “insolvensi” adalah keadaan tidak mampu membayar. Kapan terjadinya Insolvensi: 1. Berdasarkan Pasal 178 ayat (1)…




