Cara Untuk Melakukan Restrukturisasi Utang

Restrukturisasi utang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Bilateral di luar Pengadilan antara debitur dengan masing-masing krediturnya; dan
  2. Melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.

 

Kelebihan dan Kelemahan Restruktursasi Utang secara Bilateral

1. Kelebihan

  • Karena dilakukan di luar Pengadilan Niaga, maka debitur tidak akan terekspos suatu perkara sehingga menjadikan secara mandiri dapat melangsungkan usaha.
  • Pembahasan restrukturisasi akan lebih sesuai dengan masing-masing kreditur, karena dilakukan pembahasan per individu kreditur.

2. Kelemahan

  • Memakan waktu yang panjang.
  • Harus mendapat persetujuan dari setiap dan seluruh krediturnya.
  • Selama proses restrukturisasi, pembayaran utang wajib dibayar.

 

Kelebihan dan Kelemahan melalui Proses PKPU

1. Kelebihan

  • Dibatasi waktu yang cukup panjang yakni tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari.
  • Tidak harus mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur, merujuk pada ketentuan Pasal 229 dan 281 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

2. Kelemahan

  • Debitur akan terekspos suatu perkara di Pengadilan Niaga, yang dapat berdampak pada kelangsungan usaha dan/atau kepentingan pribadi.
  • Jika PKPU gagal, maka akan berisiko pailit.

Demikian cara-cara untuk melakukan Restrukturisasi Utang yang harus kamu ketahui. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan kami ucapkan terima kasih.

 

Apakah Anda dan/atau Perusahaan Anda sedang mengalami kesulitan dalam permasalahan hutang piutang dan/atau sebagai pihak (Pemohon, Termohon dan/atau Kreditor) dalam perkara permohonan dan/atau proses PKPU/Pailit ?

“DANTE & CO telah berpengalaman dalam membantu Klien perorangan dan/atau badan usaha sebagai Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon maupun Kuasa Kreditor dalam perkara atau proses Kepailitan/PKPU dan sebagai Pengurus dalam proses PKPU dan/atau sebagai Kurator dalam proses Kepailitan.”

 

Jika Anda membutuhkan layanan jasa hukum dan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui melalui email: contact@dante-lawfirm.com.

 

Disclaimer: Seluruh informasi hukum yang ada di website ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pengetahuan dan bersifat umum. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasihat atau pendapat hukum yang bersifat khusus seperti hubungan antara Advokat dan Klien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *