Call us now:
Berikut penjelasan antara Merek dan Paten yang harus kamu ketahui, antara lain sebagai berikut:
1. Sumber Hukum
Merek diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, sedangkan Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
2. Pengertian
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sedangkan, Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Selanjutnya, Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3. Jangka Waktu Perlindungan
Jangka waktu merek ialah berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun maksimal 6 bulan sebelum jangka waktu kepemilikan merek berakhir.
Sedangkan, Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten. Selanjutnya, Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
4. Fungsi
Fungsi Merek adalah untuk pembeda dengan produk lain, sehingga merek harus dibuat secara khusus dan benar-benar unik. Merek juga tidak boleh mirip dengan merek lain, baik dari penyebutan maupun susunan katanya. Merek yang memiliki kesamaan terhadap Merek lain baik pada pokoknya maupun pada keseluruhannya menjadikan Merek tersebut tidak dapat didaftarkan.
Sedangkan, fungsi Paten adalah untuk melindungi suatu penemuan terbaru di bidang teknologi, sehingga paten hanya difokuskan pada suatu teknologi. Seperti yang telah dijelaskan di atas, hak paten hanya diberikan kepada inventor untuk melindungi invesinya.
Apakah Anda dan/atau Perusahaan Anda sedang mengurus pendaftaran, perpanjangan, pengalihan dan/atau sengketa Merek dan Paten?
DANTE & CO telah berpengalaman dalam membantu Klien perorangan dan/atau badan usaha dalam mendaftarkan, memperpanjang, mengalihkan dan/atau menyelesaikan sengketa Merek dan Paten.
Jika Anda membutuhkan layanan jasa hukum dan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui No. 082188007805 atau melalui email contact@dante-lawfirm.com.
*Disclaimer: Seluruh informasi hukum yang ada di website ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasihat atau pendapat hukum yang bersifat khusus seperti hubungan antara Advokat dan Klien.