Call us now:

Istilah-istilah dalam Hukum Kepailitan dan PKPU
A. INSOLVENSI Pengertian: Berdasarkan Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK-PKPU”), yang dimaksud dengan…




