Call us now:
A. INSOLVENSI
Pengertian:
Berdasarkan Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK-PKPU”), yang dimaksud dengan “insolvensi” adalah keadaan tidak mampu membayar.
Kapan terjadinya Insolvensi:
1. Berdasarkan Pasal 178 ayat (1) UUK-PKPU:
– Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian;
– Jika dalam rapat pencocokan piutang ditawarkan rencana perdamaian akan tetapi tidak diterima;
– Pengesahan rencana perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Berdasarkan Pasal 292 UUK-PKPU:
– Pengadilan menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana dimaksud Paasal 285 UUK-PKPU;
– Rencana perdamaian ditolak sebagaimana dimaksud Pasal 289 UUK-PKPU;
– Pembatalan perdamaian sebagaimana dimaksud Pasal 291 UUK-PKPU.
B. CROSS BORDER INSOLVENCY
Pengertian:
Cross Border Insolvency merupakan istilah yang digunakan untuk setiap perkara kepailitan dan PKPU yang di dalamnya terdapat unsur asing atau perkara yang melintasi batas negara.
1. Dalam Kepailitan
UUK-PKPU hanya memuat 3 pasal saja perihal ketentuan hukum internasional dalam kepailitan, yaitu Pasal 212, Pasal 213 dan Pasal 214 UUK-PKPU.
Secara garis besar pasal-pasal tersebut mengatur:
– Kewajiban kreditor untuk mengganti kepada harta pailit, apabila setelah putusan pailit diucapkan mengambil pelunasan dari harta debitor pailit yang berada di luar wilayah hukum Indonesia;
– Kewajiban kreditor untuk mengganti kepada harta pailit, apabila mengalihkan tagihannya kepada pihak ketiga agar pihak ketiga dapat mengambil pelunasan yang didahulukan dari harta debitor di luar negeri; dan
– Kewajiban mengganti kepada harta pailit bagi mereka yang mengalihkan piutangnya agar dapat dilakukan perjumpaan utang di luar negeri.
2. Dalam PKPU
Diatur dalam Pasal 264 UUK-PKPU yang menyatakan, bahwa ketentuan hukum internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Pasal 213, dan Pasal 214 berlaku mutatis mutandis dalam hal PKPU.
C. RENVOI PROCEDURE
Istilah Renvoi Procedure terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UUK-PKPU yang menyatakan, bahwa dalam hal ada bantahan atas dan terhadap Daftar Piutang (Pasal 117 UUK-PKPU) sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan
Berdasarkan Pasal 127 ayat (3) UUK-PKPU, menyatakan:
“Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa secara sederhana.”
Terhadap putusan Renvoi ini, Kurator atau setiap Kreditor dapat mengajukan permohonan kasasi berdasarkan Pasal 196 ayat (1) UUK-PKPU.
D. SET OFF
Istilah Set Off (perjumpaan utang) diatur dalam Pasal 51-54 UUK-PKPU, yakni:
– Dapat dilakukan bila utang dan piutang terhadap Debitur pailit yang terjadi sebelum Debitur tersebut pailit;
– Tidak dapat dilakukan walaupun tindakan pembelian piutang tersebut dilakukan sebelum pailit, jika tidak beritikat baik;
– Tidak dapat dilakukan bila piutang tersebut diambil alih setelah pailit diputuskan;
– Tidak dapat dilakukan terhadap harta Debitur pailit yang ada di luar negeri.
E. HOMOLOGASI
Homologasi merupakan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur dalam perkara kepailitan dan PKPU oleh Pengadilan Niaga. Rencana perdamaian dapat diajukan debitur sebagaimana bunyi Pasal 144 UUK-PKPU sebagai berikut:
“Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.”
Tujuan pengajuan rencana perdamaian adalah untuk memberikan kesempatan bagi debitur guna mengajukan sebuah penjadwalan utang-utangnya kembali terhadap sebagian atau seluruh krediturnya, sehingga tercipta suatu keadaan hukum baru atas utang debitur, misalnya terkait pelonggaran jangka waktu pelunasan, bunga, cara atau metode pembayaran, konversi ke dalam bentuk saham, dan lain-lain.
Pengadilan kemudian wajib memberikan putusan mengenai pengesahan rencana perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang. Putusan atas pengesahan rencana perdamaian inilah yang kemudian biasa disebut dengan perjanjian perdamaian atau perjanjian homologasi.
F. GOING CONCERN
Going Concern merupakan sautu tindakan kurator untuk elanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit, meskipun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan Kasasi atau PK (Pasal 104 ayat (1) UUK-PKPU).
Pertimbangan/alasannya sebagai berikut:
– Usaha Debitor sangat prospektif, yang apabila dijalankan akan menguntungkan nilai harga pailit;
– Cash flow perusahaan masih memungkinkan kegiatan usaha dijalankan;
– Penilaian bisnis di rasa lebih menguntungkan dilanjutkan daripada dihentikan. Hal ini adakalanya diperlukan bantuan Ahli Keuangan dan/atau Debitor itu sendiri.
Saat mengajukan usulan Going Concern:
– Sebelum pencocokan piutang/sebelum insolvensi (Psl 104).
– Sesudah pencocokan piutang/sesudah insolvensi (Pasal 179 jo Pasal 180).
– Sesudah putusan penolakan pengesahan perdamaian (Pasal 181 ayat (1)).
G. HAK STAY
Istilah Hak Stay dapat ditemukan dalam Pasal 56 ayat (1) UUK-PKPU yang menyatakan, bahwa hak eksekusi Kreditor Separatis ditangguhkan paling lama 90 hari.
Selanjutnya, ditangguhkan maksimal 90 hari sejak tanggal putusan pailit, terhadap:
– Hak eksekusi dari Kreditur Separatis; dan
– Hak dari pihak ke-3 untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan Debitur pailit atau Kurator.
Tidak berlaku terhadap (berdasarkan Pasal 56 ayat (2)):
– Tagihan Kreditur yang dijamin dengan uang tunai; dan
– Hak Kreditur untuk set off.
H. ZERO HOUR RULE
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUK-PKPU, menyatakan bahwa Debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta pailit.
Adapun status sita umum mulai berlaku sejak tanggal putusan pailit diucapkan dan pukul 00.00 waktu setempat.
Pasal 24 UUK-PKPU:
“(1) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
(2) Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat.“
Penjelasan Pasal 24 UUK-PKPU:
“(1) Dalam hal Debitor adalah Perseroan Terbatas, organ perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit, maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit, adalah wewenang Kurator.
(2) Yang dimaksud dengan “waktu setempat” adalah waktu tempat putusan pernyataan pailit diucapkan oleh Pengadilan Niaga, misalnya, putusan diucapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2001 pukul 13.00 WIB, maka putusan tersebut dihitung mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB tanggal 1 Juli 2001.”
I. ACTIO PAULIANA
Istilah Actio Pauliana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UUK-PKPU, yakni:
– Seluruh tindakan Debitur pailit yang tidak seharusnya dilakukan, akan tetapi dilakukan dan merugikan Kreditur;
– Pada waktu transaksi tersebut Debitur atau pihak lainnya mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa transaksi tersebut akan merugikan Kreditur; dan
– Tindakan yang merugikan Kreditur yang dilakukan dalam jangka 1 tahun kebelakang sebelum putusan pailit diucapkan.
Demikian istilah-istilah dalam Kepailitan dan PKPU yang harus kamu ketahui. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan kami ucapkan terima kasih.
Apakah Anda dan/atau Perusahaan Anda sedang mengalami kesulitan dalam permasalahan hutang piutang dan/atau sebagai pihak (Pemohon, Termohon dan/atau Kreditor) dalam perkara permohonan dan/atau proses PKPU/Pailit dan/atau sebagai Pihak Penggugat atau Tergugat dalam sengketa Gugatan Lain-lain (GLL) di Pengadilan Niaga?
“DANTE & CO telah berpengalaman dalam membantu Klien perorangan dan/atau badan usaha sebagai Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon maupun Kuasa Kreditor dalam perkara atau proses Kepailitan/PKPU dan sebagai Pengurus dalam proses PKPU dan/atau sebagai Kurator dalam proses Kepailitan.”
Jika Anda membutuhkan layanan jasa hukum dan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui melalui email: contact@dante-lawfirm.com.
Disclaimer: Seluruh informasi hukum yang ada di website ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pengetahuan dan bersifat umum. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasihat atau pendapat hukum yang bersifat khusus seperti hubungan antara Advokat dan Klien.