Kewenangan Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Definisi Pengurus di dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU (“UUK-PKPU”) tidak secara eksplisit disebutkan.

Pasal 1 UUK-PKPU hanya memberikan definisi terhadap “Kurator”, sedangkan definisi terhadap “Pengurus” tidak ada. Akan tetapi, dalam Pasal 225 ayat 2 UUK-PKPU memuat 2 (dua) unsur penting yang harus kamu ketahui bahwa Pengurus ditunjuk oleh pengadilan dan bersama-sama dengan Debitor untuk mengurus harta Debitor.

 

Kewenangan Pengurus dalam Proses PKPU, antara lain sebagai berikut:

  1. Meminta hakim pengawas untuk mendengarkan atau memerintahkan pemeriksaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut PKPU Pasal 233 ayat (1) UUK-PKPU;
  2. Bersama-sama debitor melakukan pengurusan atas harta debitor (Pasal 240 ayat (2) UUK-PKPU);
  3. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan agar harta debitor tidak dirugikan karena tindakan debitor (Pasal 240 ayat (2) UUK-PKPU);
  4. Menolak atau memberikan persetujuan kepada debitor untuk melakukan pinjaman dari pihak ketiga untuk meningkatkan harta debitor, termasuk menolak atau memberikan persetujuan untuk membebani harta debitor dengan hak jaminan kebendaan (Pasal 240 ayat (4) Jo ayat (5) UUK-PKPU);
  5. Memastikan agar tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk pelunasan utang ditangguhkan serta memastikan agar Debitor dilepaskan dari sandera segera setelah diperolehnya putusan PKPU tetap atau setelah pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika diperlukan meminta agar diangkat sita yang telah diletakan atas harta debitor (Pasal 242 ayat (1) dan (2) UUK-PKPU);
  6. Memastikan agar gugatan yang sedang berjalan dari kreditor yang utangnya telah diakui oleh debitor ditangguhkan putusannya sampai dengan berakhirnya PKPU dan menolak atau memberikan persetujuan kepada debitor untuk menjadi penggugat atau tergugat dalam perkara yang menyangkut harta kekayaan (Pasal 243 ayat (1) dan (2) UUK-PKPU);
  7. Memastikan mengenai dilanjutkannya atau dihentikannya pembayaran utang yang telah berjalan sebelum berlangsungnya PKPU (Pasal 245 UUK-PKPU);
  8. Memastikan dapat atau tidaknya dilakukan perjumpaan utang piutang dari perbuatan hukum yang terjadi sebelum (PKPU Pasal 246 Jo Pasal 247 UUK-PKPU);
  9. Memastikan dapat atau tidaknya dilanjutkannya suatu perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi serta memastikan hapusnya perjanjian timbal balik (Pasal 249 Jo Pasal 250 UUK-PKPU);
  10. Memastikan untuk melanjutkan atau menghentikan suatu perjanjian sewa atau suatu benda, yang timbul sebelum putusan PKPU diucapkan (Pasal 251 UUK-PKPU);
  11. Memberikan persetujuan atau tidaknya kepada debitor untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan karyawannya (Pasal 252 UUK-PKPU);
  12. Memastikan mengenai pemenuhan perikatan yang terbit sebelum putusan PKPU (Pasal 253 UUK-PKPU);
  13. Memberikan laporan kepada hakim pengawas untuk dapat mengakhiri PKPU. Selanjutnya, Pengurus diberikan wewenang untuk mengajukan permohonan pengakhiran PKPU, dalam hal debitor: (i) Selama PKPU, debitor bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya; dan/atau (ii) Selama PKPU keadaan harta debitor tidak lagi memungkinkan untuk dilanjutkannya PKPU (Pasal 255 UUK-PKPU).

Demikian kewenangan-kewenangan Pengurus dalam Proses PKPU yang harus kamu ketahui. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan kami ucapkan terima kasih.

 

Apakah Anda dan/atau Perusahaan Anda sedang mengalami kesulitan dalam permasalahan hutang piutang dan/atau sebagai pihak (Pemohon, Termohon atau Kreditor) dalam perkara permohonan dan/atau proses PKPU/Pailit ?

“DANTE & CO telah berpengalaman dalam membantu Klien perorangan dan/atau badan usaha sebagai Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon maupun Kuasa Kreditor dalam perkara Kepailitan/PKPU dan sebagai Pengurus dalam proses PKPU dan/atau Kurator dalam proses Kepailitan.”

 

Jika Anda membutuhkan layanan jasa hukum dan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui melalui email contact@dante-lawfirm.com.

 

Disclaimer: Seluruh informasi hukum yang ada di website ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pengetahuan dan bersifat umum. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasihat atau pendapat hukum yang bersifat khusus seperti hubungan antara Advokat dan Klien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *