9 Hal yang Harus Kamu Ketahui Mengenai Gugatan

Ulasan Lengkap Terkait Hal-hal yang Harus Diketahui Mengenai Gugatan

 

1. Pengertian

Gugatan (Jurisdictio Contentiosa) adalah Tuntutan hak yang mengandung sengketa diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. Tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrichting (main hakim sendiri).

Pengertian Gugatan menurut Sudikno Mertokusumo adalah tuntutan hak yaitu tindakan yang bertujuan memberikan perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting).

Sedangkan, menurut Darwin Prinst yang dikutip oleh Lilik Mulyadi menyebutkan bahwa gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya, dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan, serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut.

 

2. Pihak-pihak

Pihak-pihak yang terdapat dalam Gugatan, antara lain sebagai berikut:

a. Penggugat

Penggugat adalah orang yang “merasa” haknya dilanggar/yang mengajukan tuntutan hak yang mengandung sengketa.

b. Tergugat

Tergugat adalah orang “dirasa” melanggar hak orang lain/orang yang terhadapnya diajukan tuntutan hak yang mengandng sengketa.

c. Turut Tergugat

Turut Tergugat adalah orang yang tidak menguasai barang/sengketa/tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu namun demi lengkap gugatan harus diikutsertakan untuk tunduk patuh dan taat terhadap putusan.

d. Penggugat/Tergugat Intervensi

Pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan adanya perkara perdata yang ada, dapat mengajukan permohonan untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara perdata tersebut yang lazim dinamakan sebagai Intervensi.. Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pihak Intervensi tersebut dapat berperan sebagai Penggugat Intervensi atau pun sebagai Tergugat Intervensi.

Menurut, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007, dalam hal pengikut-sertaan pihak ketiga dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi/tussenkomst dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBg.

Tetapi dalam praktek ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakan dengan berpedoman pada Rv, yaitu berdasarkan Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv serta sesuai dengan prinsip bahwa hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materil maupun hukum formil.

 

Berikut ini penjelasan 3 (tiga) macam intervensi yang dimaksud, yaitu:

-Voeging,

adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk bergabung kepada penggugat atau tergugat. Dalam hal ada permohonan voeging, Hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi, kemudian dijatuhkan putusan sela, dan apabila dikabulkan, maka dalam putusan harus disebutkan kedudukan pihak ketiga tersebut.

-Tussenkomst,

adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara tersebut, berdasarkan alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan karena pihak ketiga yang merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh Penggugat dan Tergugat.

Kemudian, permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak dengan Putusan Sela. Apabila permohonan intervensi dikabulkan, maka ada dua perkara yang diperiksa bersama-sama yaitu gugatan asal dan gugatan intervensi.

-Vrijwaring,

adalah penarikan pihak ketiga untuk bertanggung jawab (untuk membebaskan Tergugat dari tanggung jawab kepada Penggugat). Vrijwaring diajukan dengan sesuatu permohonan dalam proses pemeriksaan perkara oleh Tergugat secara lisan atau tertulis.

 

 

3. Bentuk

Berdasarkan Pasal 118 dan Pasal 120 HIR dapat diajukan melalui sebagai berikut:

– Gugatan Tertulis

Bentuk gugatan tertulis adalah yang paling diutamakan di hadapan pengadilan daripada bentuk lainnya.

– Gugatan Tidak Tertulis (lisan)

Bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili suatu perkara perdata,

 

 

4. Syarat

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Rv (Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering), gugatan harus memuat:

-Identitas Para Pihak

Yang dimaksud dengan identitas ialah ciri dari penggugat dan tergugat yaitu, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal, kewarganegaraan (kalau perlu). Pihak-pihak yang ada sangkut pautnya dengan persoalan harus disebutkan dengan jelas mengenai kapasitas dan kedudukannya apakah sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan, pemohon dan termohon;

-Alasan-alasan gugatan (fundamentum petendi atau posita), yang terdiri dari dua bagian:

1) Bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya (fetelijkegronden);

2) Bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtgronden);

-Tuntutan (onderwerp van den eis met een duidelijke ed bepaalde conclusie) atau petitum:

1) Tuntutan pokok atau tuntutan primer yang merupakan tuntutan sebenarnya atau apa yang diminta oleh penggugat sebagaimana yang dijelaskan dalam posita;

2) Tuntutan tambahan, bukan tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara yang merupakan tuntutan pelengkap daripada tuntutan pokok, tuntutan tambahan berwujud:

3) Tuntutan subsider atau pengganti

Tuntutan ini diajukan dalam rangka mengantisipasi apabila tuntutan pokok dan tambahan tidak diterima oleh hakim. Biasanya tuntutan ini berbunyi “Ex Aequo Et Bono” yang artinya hakim mengadili menurut keadilan yang benar atau mohon putusan seadil-adilnya.

 

 

5. Pencabutan Gugatan 

Berdasarkan Pasal 271 Reglement op de Burgerlijke Rectsvordering (“Rv”). Dalam alinea 1 pasal 271 Rv diatur bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya, selama tergugat belum menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut. Sedangkan menurut alinea 2 pasal 271 Rv, jika tergugat sudah menyampaikan jawaban atas gugatan, maka pencabutan gugatan hanya boleh dilakukan dengan persetujuan pihak tergugat.

 

 

6. Perubahan

Pengaturan mengenai perubahan gugatan tidak diatur dalam Herziene Indonesich Reglement (“HIR”) maupun Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”), namun diatur dalam Pasal 127 Reglement op de Rechtsvordering (“Rv”), yang menyatakan bahwa:

“Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.”

Dapat diajukan sebelum tergugat memberikan jawaban dan dapat dilakukan apabila tidak mengubah dasar gugatan, tidak mengubah petitum, pokok perkara yang menjadi dasar gugatan. Perubahan setelah jawaban dapat dikabulkan apabila tergugat menyetujui.

 

 

7. Tempat Pengajuan Gugatan

 M. Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), setidaknya ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni:

1) Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat);

2) Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat);

3) Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);

4) Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);

5) Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa);

6) Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian);

7) Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada).

 

 

8. Kumulasi

Diperkenankan apabila menguntungkan proses, ada hubungan tuntutan, memudahkan pemeriksaan dan dapat mencegah putusan saling bertentangan yang terdiri atas sebagai berikut:

a. Kumulasi Subjektif, yaitu penggabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam satu gugatan.

b. Kumulasi Objektif, yaitu penggabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam satu gugatan.

Kumulasi Objektif tidak diperkenankan dalam hal:

    • Penggabungan antar tuntutan yang diperiksa dengan acara khusus dan dengan yang diperiksa acara biasa;
    • Penggabungan antar tuntutan yang menyangkut dalam kewenangan yang berbeda satu dengan yang lain;
    • Penggabungan tentang bezit dan eigendom bersama-sama dalam satu gugatan (Pasal 103 Rv).

     

     

    9. Gugatan dalam Rekonpensi

    Disebut juga gugat balik, gugat balasan atau gugat ginugat. Berdasarkan Pasal 132a HIR, gugatan dalam rekonpensi dapat diajukan dalam setiap perkara, kecuali:

    • Penggugat dalam gugatan asal menuntut mengenai sifat sedangkan gugatan rekonpensi mengenai dirinya sendiri atau sebaliknya;

    • Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu berhubung dengan pokok perselisihan (kompetensi absolut);

    • Dalam perkara tentang menjalankan putusan hakim;

    • Jika dalam pemeriksaan di PN tidak diajukan gugatan dalam rekonpensi maka dalam pemeriksaan banding tidak dapat diajukan gugatan rekonpensi.

     

    Gugatan Rekonpensi berdasarkan Pasal 132b HIR, harus diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama. Gugatan dalam konpensi dan rekonpensi diperiksa dan diputus dalam satu putusan kecuali apabila ada alasan hukum dari gugatan dapat diputus terlebih dahulu.

    Gugatan Rekonpensi diajukan karena:

      • Menghemat ongkos perkara;
      • Mempermudah pemeriksaan;
      • Mempercepat penyelesaian;
      • Menghindarkan putusan saling bertentangan satu sama lain.

      •  

      Demikianlah penjelasan DANTE & CO mengenai Gugatan, semoga bermanfaat.

       

      Apakah Anda dan/atau perusahaan Anda membutuhkan pendampingan hukum atas gugatan di pengadilan? 

      DANTE & CO telah berpengalaman dalam membantu Klien perorangan dan/atau badan usaha dalam menyelsaikan kasus-kasus hukum Perdata, khususnya terkait Gugatan PMH dan Wanprestasi.

      Jika Anda membutuhkan layanan jasa hukum dan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui No. 082188007805 atau melalui email contact@dante-lawfirm.com.

       

      Disclaimer: Seluruh informasi hukum yang ada di website ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasihat atau pendapat hukum yang bersifat khusus seperti hubungan antara Advokat dan Klien.

       

      Dasar hukum:

      1. Reglement op de Rechtsvordering (Staatsblad. 1847-52 jo. 1849-63)

      2. Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227)

      3. Herzien Indonesis Reglement/Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44)

      Referensi:

      1. Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty.

      2. Mulyadi. 1996. Tuntutan Provisionil Dalam Hukum Acara Perdata. Jakarta: Djambatan.

      3. Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata (tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan). Jakarta: Sinar Grafika.

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *